Kegiatan perkuliahan pada Prodi MPP UMS diselenggarakan dengan sistem blok per kompetensi. Metode kuliah yangdigunakan merupakan gabungan dari  ceramah dikelas,   experiential learning dan praktik langsung, sehingga mahasiswa lebih menghayati proses menjadi calon  psikolog.  Untuk matakuliah kemagisteran metode mengajar yang digunakan antara lain kuliah, penugasan terstruktur seperti analisis jurnal, maupun analisis kasus di lapangan. Hasil analisis jurnal maupun analisis kasus dilakukan secara individu maupun kelompok, dan dipresentasikan di depan kelas. Untuk matakuliah keprofesian mengacu pada rambu-rambu yang dihasilkan pada kolokium Psikologi Indonesia. b.        Proses belajar untuk matakuliah keprofesian lebih banyak menggunakan experiental learning. Dalam hal ini kuliah di kelas lebih bersifat overview teoretis, yang dilanjutkan dengan role play di kelas. Selanjutnya mahasiswa akan menempuh praktikum terstruktur di laboratorium yang hasilnya akan diberi feedback oleh pembimbing praktikum dan rekan sesama mahasiswa. Feedback yang diberikan meliputi penguasaan materi dan penerapan kode etik. Selain itu,dosen juga memberikan feedback terhadap laporan yang disusun oleh mahasiswa. Hasil  feedback harus direvisi mahasiswa, dan di akhir rangkaian kuliah dasar keprofesian mahasiswa mempresentasikan laporannya di hadapan 2 dosen sesuai bidang. Proses belajar ini ditempuh, selain untuk memantapkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan asesmen dan intervensi, juga untuk memantapkan softskill mahasiswa terkait dengan integritas, kerjasama tim, dan komunikasi.

Peraturan secara umum dalam perkuliahan adalah:

  1. Adanya kontrak belajar di awal pertemuan yang dilakukan oleh semua pengampu mata kuliah, yang antara lain berisi:
    1. Keterlambatan kuliah ditoleransi maksimal 15 menit
    2. Kehadiran/presensi kuliah 75% dinyatakan dapat mengikuti ujian.
    3. Kehadiran/presensi kuliah antara 50% – 75% masih dimungkinkan mengikuti ujian dengan tugas tambahan yang memiliki bobot SKS setara (tugas ditentukan oleh pengelola).
    4. Kehadiran/presensi kuliah kurang 50% dinyatakan tidak lulus mata kuliah tertentu dan wajib mengulang pada perkuliahan periode berikutnya.
  2. Adanya penandatanganan komitmen etik oleh mahasiswa.

Aturan umum untuk pelaksanaan praktikum adalah:

  1. Mengikuti perkuliahan minimal 75% tatap muka
  2. Mengikuti praktikum 100%
  3. Menyerahkan informed consent dan kartu identitas itee kepada supervisor
  4. Mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dengan make up wajah yang wajar
  5. Mengenakan name tag
  6. Hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum praktikum dimulai
  7. Memulai praktikum tepat waktu
  8. Menyediakan perlengkapan praktikum secara mandiri
  9. Menjaga alat dan material yang digunakan kembali seperti sediakala
  10. Menjaga kesejahteraan testi selama mengikuti
  11. Menjaga kerahasiaan data/hasil asesmen dari pihak yang tidak berwenang
  12. Mengumpulkan laporan observasi dan interview tepat waktu

 Praktik Kerja Profesi Psikologi (PKPP)

Kompetensi mahasiswa ditempa lebih lanjut pada saat melakukan PKPP. Mahasiswa menjalani PKPP sesuai bidang (PIO, Klinis, atau Pendidikan) di institusi yang telah memiliki MoU dengan Fakultas Psikologi UMS. Institusi tempat PKPP mahasiswa antara lain PT Dan Liris,  PT Tiga Serangkai Group, RSJ Klaten, RSJ Surakarta, RSUD Pandan Arang Boyolali, BBPRSBD Surakarta, TK Aisyiyah Surakarta, SD Muhammadiyah 4 Surakarta, SMP Muhammadiyah 7 Surakarta, dan Yayasan Pendidikan Anak Cacat Surakarta.

Proses belajar pada matakuliah PKPP menggunakan aturan pelaksanaan pembimbingan PKPP yang tercantum pada Buku Panduan PKPP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) PKPP, yaitu dilakukan minimal 3 kali pembimbingan untuk penanganan satu macam kasus. Pembimbingan dilakukan pada tahap asesmen dan interpretasi, tahap integrasi data dan perancangan intervensi, serta tahap evaluasi hasil intervensi. Proses pemberian feedback diberikan secara lisan pada saat jadwal konsultasi dengan pembimbing, serta tertulis didalam buku pembimbingan dan laporan kasus. Visitasi lapangan oleh dosen pembimbing PKPP dilakukan minimal 1 kali pada saat mahasiswa menerapkan implementasi intervensi, minimal pada tahap pertama intervensi. Aktivitas PKPP dan proses pembimbingan dicatat dalam buku harian PKPP (logbook). Agar kualitas pembimbingan dalam penanganan kasus lebih optimal, maka dilakukan pembimbingan bersama antara mahasiswa, dosen pembimbing, dan supervisor lapangan minimal 1 kali untuk 1 jenis kasus, pada waktu dan tempat yang telah disepakati bersama.

Penilaian Hasil Belajar

Penilaian kemajuan dan keberhasilan belajar dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku di UMS maupun asosiasi psikologi Indonesia. Untuk matakuliah kemagisteran ditempuh melalui ujian tertulis maupun penugasan. Untuk dapat mengikuti ujian mahasiswa harus hadir minimal 75%. Untuk menjaga kualitas hasil ujian (tengah dan akhir semester), maka setiap soal yang akan diujikan harus lolos review yang dilakukan oleh tim sejawat.     Keberhasilan belajar dinilai dlam bentuk angka A sampai dengan E. Mahasiswa dinyatakan lulus bila minimal mendapat nilai B.

Keberhasilan mahasiswa dalam menempuh PKPP ditentukan dari hasil uian  internal berupa Case Conference (CC) 1, 2, dan 3, serta ujian  eksternal dari Himpsi. Materi yang diujikan meliputi materi terkait rancangan dan hasil asesmen, rancangan dan hasil intervensi, teori/paradigma untuk membahas kasus, serta pelaksanaan kode etik psikologi. Aspek yang dinilai mengikuti ketentuan dari Himpsi.

Penilaian mahasiswa dalam melakukan penelitian tesis ditentukan dari hasil ujian tesis. Ujian tesis menguji penguasaan mahasiswa dalam hal fenomena yang diteliti, kajian pustaka, metodologi penelitian, dan timjauan kritis mahasiswa terhadap data penelitian dengan dasar teori.

Standardisasi penilaian menggunakan rentang skor 0 – 100 dan indikator penilaian yang ditetapkan sesuai kompetensi yang ingin dicapai. Skor yang diperoleh mahasiswa diekuivalenkan ke dalam bentuk angka sesuai dengan standar dari lembaga penjaminan mutu UMS berikut: ≥ 77 = A ; 70-76=A/B; 63-69=B; 56-62=B/C; 50-55=C; 35-49=D; ≤ 34=E